Ibu Hamil menonton di bioskop, apakah boleh? ...

Siapa sih yang tidak suka menonton di bioskop di zaman sekarang ini? Kecuali saat pandemi Covid-19 menyerang di awal 2020 lalu, bioskop terpaksa ditutup demi keamanan bersama. Namun secara umum, sebagian besar orang sangat menyukai menonton film favoritnya di gedung besar dan suara megah itu. Sensasi menonton bersama orang tersayang jadi lebih menyenangkan sembari cuci mata di sekeliling sebelum film dimulai. Film yang kita tonton di bioskop juga merupakan film baru yang dirilis untuk ditonton seluruh orang di berbagai belahan dunia. Waktu pemutaran filmnya mungkin berbeda-beda, tapi tujuannya sama untuk menunjukkan film terkini.

Layar yang lebar dan suara yang menggelegar membuat para penonton puas ketika menonton film. Mungkin sensasi ini yang menjadikannya berbeda dengan menonton film di rumah. Bagi sebagian orang menonton film di gedung bioskop menjadi kesenangan tersendiri, meskipun ada juga beberapa orang yang memilih menonton secara privasi di rumahnya masing-masing.

Penonton movie theater ini juga dari berbagai kalangan, baik dewasa, lansia, hingga anak-anak. Tentu saja dengan memperhatikan genre dan usia film yang akan ditonton yaa…

Kondisi ini berbeda halnya dengan ibu hamil. Bedanya apa ya? Jadi, ibu hamil secara umum tidak direkomendasikan untuk menonton di gedung bioskop. Kenapa? … Sebenarnya bukan sang ibu yang tidak dianjurkan tetapi janin dalam kandungannya. Sang ibu memiliki batas toleransi mendengar suara keras yang sama dengan setiap orang pada umumnya. Besaran decibel (dB) atau intensitas dari gelombang suara yang didengar manusia dalam batas aman adalah tidak melebihi 85 dB. Para ahli menyarankan untuk tidak terlalu sering mendengarkan suara di atas 85 dB.

Kisaran besar suara ketika menonton film di dalam gedung bioskop sekitar 80-100 dB. Semakin besar suara tentu semakin besar decibel. Ibu mungkin bisa melindungi telinga dengan penutup telinga atau semacamnya, namun gelombang suara intensitas tinggi tetap dapat masuk ke organ pendengaran janin. Janin dalam kandungan sudah terbentuk organ pendengarannya pada umur kehamilan 20 minggu dan mulai sempurna mendengar pada kehamilan sekitar 22-24 minggu. Berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa dimulai dari usia 20 minggu janin sudah dapat merespon gelombang suara. Sama halnya dengan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) oleh The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) yang tidak merekomendasikan ibu hamil untuk berada di tempat-tempat yang bising atau memiliki gelombang suara tinggi seperti menonton film di bioskop atau datang ke tempat konser.

Gelombang suara yang memiliki intensitas energi yang tinggi dapat mempengaruhi janin tidak hanya pada organ pendengarannya. Nada tinggi ini dianggap sebagai stimulus yang membahayakan karena dapat memicu stres pada janin, gangguan pertumbuhan, kelahiran prematur, dan gangguan pendengaran.

Bagi para ibu hamil yang ingin menonton film sebaiknya bersabar dahulu dan memilih menonton di rumah denga volume suara yang bisa diatur sehingga aman bagi ibu dan janin. Kesejahteraan janin dalam kandungan dapat dipengaruhi oleh berbagai stimulus baik dari luar maupun dari dalam. Pengaruh lingkungan sangat besar karena berbagai macam hal yang ada di sekeliling kita seperti polusi tidak hanya polusi udara tapi juga polusi suara. Perjalanan sebagai ibu adalah perjalanan bertumbuh dan terus belajar untuk memberikan yang terbaik untuk generasi penerus bangsa.

 Salam kasih 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

When my first coffee was Affogato…

Langit Merah Pertama di Sampang