Ibu Hamil menonton di bioskop, apakah boleh? ...
Siapa
sih yang tidak suka menonton di bioskop di zaman sekarang ini? Kecuali saat pandemi
Covid-19 menyerang di awal 2020 lalu, bioskop terpaksa ditutup demi keamanan
bersama. Namun secara umum, sebagian besar orang sangat menyukai menonton film
favoritnya di gedung besar dan suara megah itu. Sensasi menonton bersama orang
tersayang jadi lebih menyenangkan sembari cuci mata di sekeliling sebelum film
dimulai. Film yang kita tonton di bioskop juga merupakan film baru yang dirilis
untuk ditonton seluruh orang di berbagai belahan dunia. Waktu pemutaran filmnya
mungkin berbeda-beda, tapi tujuannya sama untuk menunjukkan film terkini.
Layar
yang lebar dan suara yang menggelegar membuat para penonton puas ketika
menonton film. Mungkin sensasi ini yang menjadikannya berbeda dengan menonton
film di rumah. Bagi sebagian orang menonton film di gedung bioskop menjadi
kesenangan tersendiri, meskipun ada juga beberapa orang yang memilih menonton
secara privasi di rumahnya masing-masing.
Penonton
movie theater ini juga dari berbagai
kalangan, baik dewasa, lansia, hingga anak-anak. Tentu saja dengan
memperhatikan genre dan usia film
yang akan ditonton yaa…
Kondisi
ini berbeda halnya dengan ibu hamil. Bedanya apa ya? Jadi, ibu hamil secara
umum tidak direkomendasikan untuk menonton di gedung bioskop. Kenapa? … Sebenarnya
bukan sang ibu yang tidak dianjurkan tetapi janin dalam kandungannya. Sang ibu
memiliki batas toleransi mendengar suara keras yang sama dengan setiap orang
pada umumnya. Besaran decibel (dB) atau
intensitas dari gelombang suara yang didengar manusia dalam batas aman adalah
tidak melebihi 85 dB. Para ahli menyarankan untuk tidak terlalu sering
mendengarkan suara di atas 85 dB.
Kisaran
besar suara ketika menonton film di dalam gedung bioskop sekitar 80-100 dB.
Semakin besar suara tentu semakin besar decibel.
Ibu mungkin bisa melindungi telinga dengan penutup telinga atau semacamnya,
namun gelombang suara intensitas tinggi tetap dapat masuk ke organ pendengaran
janin. Janin dalam kandungan sudah terbentuk organ pendengarannya pada umur
kehamilan 20 minggu dan mulai sempurna mendengar pada kehamilan sekitar 22-24
minggu. Berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan
bahwa dimulai dari usia 20 minggu janin sudah dapat merespon gelombang suara.
Sama halnya dengan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) oleh The
National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) yang tidak
merekomendasikan ibu hamil untuk berada di tempat-tempat yang bising atau
memiliki gelombang suara tinggi seperti menonton film di bioskop atau datang ke
tempat konser.
Gelombang
suara yang memiliki intensitas energi yang tinggi dapat mempengaruhi janin
tidak hanya pada organ pendengarannya. Nada tinggi ini dianggap sebagai
stimulus yang membahayakan karena dapat memicu stres pada janin, gangguan
pertumbuhan, kelahiran prematur, dan gangguan pendengaran.
Bagi
para ibu hamil yang ingin menonton film sebaiknya bersabar dahulu dan memilih
menonton di rumah denga volume suara
yang bisa diatur sehingga aman bagi ibu dan janin. Kesejahteraan janin dalam
kandungan dapat dipengaruhi oleh berbagai stimulus baik dari luar maupun dari
dalam. Pengaruh lingkungan sangat besar karena berbagai macam hal yang ada di
sekeliling kita seperti polusi tidak hanya polusi udara tapi juga polusi suara.
Perjalanan sebagai ibu adalah perjalanan bertumbuh dan terus belajar untuk
memberikan yang terbaik untuk generasi penerus bangsa.
Salam kasih
Komentar
Posting Komentar